sebuah peraturan yang baru saja terlahirkan dibumi Indonesia.. UU ini mengatur segala informasi and transaksi elektronik.. juga internet.. sebernernya UU itu hot2nya di bicarakan minggu kemarin,, secara gw baru ada waktu hari ini,, makanya baru ngebahas sekarang aniwae.. btw UU ini bisa di lihat dsini
sebuah yes or no question.. “setujukah kamu dengan adanya UU ini?”
jawab saya: “tidak”
kenapa?
karena definisi UU ini terlalu luas dan juga sulit untuk di realisasikan..
Dan terutama UU ini sangat membunuh kebebasan para blogger untuk berbicara..
“Pasal 27
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Kadang blog itu adalah tempat pemiliknya untuk bercerita tentang kehidupan sehari2nya.. Mungkin cerita itu mengandung cerita2 yang nggak enakin bagi agama/suku/kelompok/orang tertentu.. Salahkah? kalo gw pribadi bilang ya nggak donk.. manusia memang tercipta memiliki rasa cinta,, sayang,, juga benci.. dan gw pikir mreka bebas bwt mengutarakannya dalam rumahnya (blognya).. Toh,, itu pun hanya pendapat blogger.. Dan juga,, anggap aja itu sebuah kritik memebangun.. Kalo pun kami (blogger) ada salah ngomong, ya kami pun manusia pasti ada salahnya,, tapi saat kami salah tidak seharusnya mulut kami di tutup rapat dan tidak diijinkan bersuara lagi..
gw cuma bahas itu doank yang menurut gw membunuh blogger banget.. tapi yang laennya juga gak gtu perlu.. soalnya khan masyarakat Indonesia hanya sekian persennya yang tau internet.. sekalipun tau,, paling hanya beberapa persen yang tau detil,, sisanya hanya website2 sperti friendster dan google saja.. Dan peraturan itu seakan memundurkan IT Indonesia..
Pembolikan web2 besar.. (myspace, youtube, rapidshare, blogspot)
Kenapa web2 ini di blok? Karena sebuah film yang disebut2 adalah film fitna.. jujur,, gw blon pernah nonton film ini.. Diceritakan oleh seorang teman,, film ini mengandung unsur SARA yang benar2 melenceng dr kenyataan yang sebenarnya.. dalam hal ini film itu menanyangkan tentang agama Islam yang juga sebuah agama terbesar di Indonesia..
analoginya,, juga kita membeli 1 kilo apel dan di taruh di keranjang.. esoknya satu apel itu busuk seluruh apel dalam keranjang itu dibuang begitu saja.. Film yang disebut2 film fitna itu tersebar di web2 tersebut.. agar supaya film itu tidak menyebar maka di blokir lah web2 tersebut.. apa itu ide yang bagus? TIDAK..!!
Mengapa harus dengan memblokir web2 tersebut? kenapa mengatasi masalah dengan peraturan? Bukankah dengan pendidikan dan pengertian masalah akan lebih baik teratasi? Mengapa tidak dengan meningkatkan tingkat pendidikan di Indonesia,, supaya orang yang melihat/menonton film tersebut mengerti bahwa film itu adalah sebuah film bohong.. Dampaknya orang2 pun semakin pinter dengan ditingkatkannya pendidikan..
Sebenarnya gw gak tau tentang adanya film itu kalo bukan karena pemblokiran web2 ini.. dan mungkin juga sama halnya dengan netter2 yang lain.. Pemerintah bertujuan untuk ngebanned film ini sehingga banyak orang tidak bisa mengaksesnya tapi,, karena hal ini,, banyak orang yang tidak tahu menjadi tahu tentang film ini,, dan film ini menjadi popular dan malah membuat penasaran banyak orang.. sebuah kesalahan yang sangatt besarr..!!
Dana yang dikeluarkan untuk pemblokiran situs2 itu diperkirakan sebesar 18 triliun rupiah,, jumlah uang yang amat besar telah di sia2kan terutama dalam kondisi negara yang sedang tidak stabil dan seharusnya sedang menghemat.. TAPI,, dana sebesar itu untuk memblokir web2nya bisa ditembus dengan banyak cara.. artinya pemerintah melakukan semua ini tidak dengan persiapan yang matang alias gegabah..
Kapankah Indonesia mempunyai pemerintah yang mampu mengatur semuanya dengan terorganisir dan tidak melakukan hal2 yang gegabah seperti di atas?
Kami (rakyat) sedang menunggu adanya pemerintah yang baik mengatur negaranya..